PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: PM 13 TAHUN 2012
TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN
KAPAL
Pasal 14
(1) Hak milik atas kapal yang
sedang dibangun di dalam negeri atau di luar negeri dapat didaftarkan semen
taradi Indonesia dengan dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara.
(2) Akta pendaftaran kapal
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuatkan apabila
pembangunan kapal paling sedikit secara fisik telah mencapai tahap penyelesaian
bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas.
(3) Untuk dapat dibuatkan akta
pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik
mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(4) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan:
a. bukti hak milik atas kapal
yang berupa surat perjanjian pembangunan kapal;
b. identitas pemilik berupa kartu
tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan
Hukum Indonesia;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. surat keterangan mengenai data
ukuran dan perhitungan tonase kapal berdasarkan gambar rancang bangun kapal yang
diterbitkan oleh Syahbandar;
e. laporan tahapan pembangunan
kapal yang sudah dilaksanakan;dan
f. persetujuan dari galangan
untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan selaku pemilik.
(5) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di dalam negeri
diajukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di pelabuhan terdekat
dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di luar negeri
diajukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal pada Direktorat
Jenderal dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(7) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terpenuhi, Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.
(9) Permohonan yang dikembalikan
sebagaimana tersebut pada ayat (8) dapat diajukan kembali kepada Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi.
(10)Dalam hal berdasarkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terpenuhi, Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal
sementara.
Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat.
No comments