• Breaking News

    PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL


    Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...

    PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
    NOMOR: PM 13 TAHUN 2012
    TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL


    Pasal 14

    (1) Hak milik atas kapal yang sedang dibangun di dalam negeri atau di luar negeri dapat didaftarkan semen taradi Indonesia dengan dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara.
    (2) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuatkan apabila pembangunan kapal paling sedikit secara fisik telah mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas.
    (3) Untuk dapat dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
    (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan:
    a. bukti hak milik atas kapal yang berupa surat perjanjian pembangunan kapal;
    b. identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia;
    c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    d. surat keterangan mengenai data ukuran dan perhitungan tonase kapal berdasarkan gambar rancang bangun kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar;
    e. laporan tahapan pembangunan kapal yang sudah dilaksanakan;dan
    f. persetujuan dari galangan untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan selaku pemilik.



    (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di dalam negeri diajukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di pelabuhan terdekat dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di luar negeri diajukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal pada Direktorat Jenderal dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

    (8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

    (9) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana tersebut pada ayat (8) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi.

    (10)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal sementara.

    Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat. 

    No comments

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad