• Breaking News

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : AP.005/6/14/DRJD/2011 TENTANG DAFTAR PENUMPANG DAN KENDARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

    Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
    NOMOR : AP.005/6/14/DRJD/2011
    TENTANG DAFTAR PENUMPANG DAN KENDARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN



    Daftar Penumpang



    BAB III

    OPERATOR KAPAL


    Pasal 15

    Operator kapal wajib membuat:
    a. daftar penumpang pejalan kaki;
    b. daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan.

    Pasal 16
    (1) Daftar penumpang pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dibuat berdasarkan sobekan tiket.
    (2) Daftar penumpang pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    a. nama;
    b. jenis kelamin;
    c. usia;
    d. alamat (kota domisili).

    (3) Daftar penumpang pejalan kaki sebagaimana tercantum dalam contoh 2 lampiran 1 peraturan ini.

    Pasal 17
    (1) Daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dibuat berdasarkan:
    a. daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan yang diserahkan pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    b. manifes penumpang dan kendaraan yang diserahkan pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
    (2) Berdasarkan pengecekan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator kapal mengesahkan daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan dan manifes penumpang pada kendaraan dan kendaraan.

    Pasal 18
    (1) Sebelum kapal berangkat, operator kapal wajib menghitung penumpang dan kendaraan yang akan diangkut sehingga sesuai dengan daftar penumpang dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
    (2) Rekapitulasi data penumpang dan kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

    Pasal 19
    Pelaksanaan daftar penumpang dan kendaraan di atas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda.

    Pasal 20
    Rekapitulasi data penumpang dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebagai dasar untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance).

    Pasal 21
    Daftar penumpang pejalan kaki dan daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 serta rekapitulasi data penumpang dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib didokumentasikan oleh operator kapal paling sedikit sampai dengan pelayaran selesai.

    BAB IV
    PENGAWASAN

    Pasal 22
    Pengawasan pelaksanaan daftar penumpang dan kendaraan di pelabuhan dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam hal ini dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.

    Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat. 

    No comments

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad