PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : AP.005/6/14/DRJD/2011 TENTANG DAFTAR PENUMPANG DAN KENDARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
NOMOR : AP.005/6/14/DRJD/2011
TENTANG DAFTAR PENUMPANG DAN KENDARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Daftar Penumpang |
BAB III
OPERATOR KAPAL
Pasal 15
Operator
kapal wajib membuat:
a.
daftar penumpang pejalan kaki;
b.
daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan.
Pasal 16
(1)
Daftar penumpang pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
dibuat berdasarkan sobekan tiket.
(2)
Daftar penumpang pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
nama;
b.
jenis kelamin;
c.
usia;
d.
alamat (kota domisili).
(3)
Daftar penumpang pejalan kaki sebagaimana tercantum dalam contoh 2 lampiran 1
peraturan ini.
Pasal 17
(1)
Daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf b dibuat berdasarkan:
a.
daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan yang diserahkan pengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b.
manifes penumpang dan kendaraan yang diserahkan pengemudi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
(2)
Berdasarkan pengecekan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator kapal
mengesahkan daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan dan manifes penumpang
pada kendaraan dan kendaraan.
Pasal 18
(1)
Sebelum kapal berangkat, operator kapal wajib menghitung penumpang dan
kendaraan yang akan diangkut sehingga sesuai dengan daftar penumpang dan
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2)
Rekapitulasi data penumpang dan kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II Peraturan ini.
Pasal 19
Pelaksanaan
daftar penumpang dan kendaraan di atas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda.
Pasal 20
Rekapitulasi
data penumpang dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebagai dasar
untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar setempat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance).
Pasal 21
Daftar
penumpang pejalan kaki dan daftar penumpang pada kendaraan dan kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 serta rekapitulasi data
penumpang dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib
didokumentasikan oleh operator kapal paling sedikit sampai dengan pelayaran
selesai.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 22
Pengawasan
pelaksanaan daftar penumpang dan kendaraan di pelabuhan dilakukan oleh Direktur
Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam hal ini dilaksanakan
oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan
Penyeberangan.
Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat.
Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat.
No comments