PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...
PERATURANMENTERIPERHUBUNGAN
NOMOR: PM 13 TAHUN2012
TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN
KAPAL
Pasal 8
(1) Untuk mendaftarkan hak milik
atas kapalnya, pemilik mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi
dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama
Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil
penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi,
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada
pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan
sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada 'Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil
penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi,
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal.
(6) Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Baliknama Kapal dan atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran
kapal dilarang mewakili pemilik kapal dalam pendaftaran kapal.
(7) Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Baliknama Kapal danj atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran
kapal dapat menjadi wakil pemilik kapal berdasarkan surat wasiat tertulis dari
pemegang hak atas kapal.
Pasal 9
(1) Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akta pendaftaran kapal
dalam hal adanya penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atas gugatan dari pihak ketiga terhadap hak
milik atas kapal.
(2) Pemberitahuan dan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 10
(1) Akta pendaftaran kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal·8 ayat (5) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. data kapal meliputi:
1) nama kapal;
2) panjang;
3) lebar;
4) dalam;
5) tonase kotor;
6) tonase bersih;
7) tanda selar;
8) jumlah geladak;
9) jumlah cerobong asap;
10)merk dan daya mesin induk;
11) tempat dan tahun pembangunan;
12) bahan utama; dan
13)jenis kapali
c. kategori pendMtaran kapal;
d. nama dan tempat kedudukan
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
e. nama dan domisili pemilik; dan
f. uraian singkat kepemilikan kapal.
(2) Akta pendaftaran kapal
ditandatangani oleh Pemilik Kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama
Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknarila Kapal.
(3) Setiap akta pendaftaran kapal
yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuatkan
daftar induk paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah akta ditandatangani.
(4) Bentuk dan ISI akta pendaftaran
kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 1 Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 11
(1) Sebagai
bukti hak milik atas kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran
kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah
didaftar.
(2) Grosse akta pendaftaran
kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar
dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran Dan Baliknama
Kapal.
(3) Bentuk dan
isi grosse akta pendaftaran
kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 2 Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
![]() |
Contoh 2 Lampiran II |
Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat.
No comments