• Breaking News

    PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL


    Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...

    PERATURANMENTERIPERHUBUNGAN
    NOMOR: PM 13 TAHUN2012
    TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

     
    Contoh 1 Lampiran II

    Pasal 8

    (1) Untuk mendaftarkan hak milik atas kapalnya, pemilik mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

    (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

    (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada 'Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi.

    (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal.

    (6) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dilarang mewakili pemilik kapal dalam pendaftaran kapal.

    (7) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal danj atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dapat menjadi wakil pemilik kapal berdasarkan surat wasiat tertulis dari pemegang hak atas kapal.

    Pasal 9

    (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akta pendaftaran kapal dalam hal adanya penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas gugatan dari pihak ketiga terhadap hak milik atas kapal.
    (2) Pemberitahuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan.

    Pasal 10

    (1) Akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal·8 ayat (5) memuat:
    a. nomor dan tanggal akta;
    b. data kapal meliputi:
    1) nama kapal;
    2) panjang;
    3) lebar;
    4) dalam;
    5) tonase kotor;
    6) tonase bersih;
    7) tanda selar;
    8) jumlah geladak;
    9) jumlah cerobong asap;
    10)merk dan daya mesin induk;
    11) tempat dan tahun pembangunan;
    12) bahan utama; dan
    13)jenis kapali

    c. kategori pendMtaran kapal;
    d. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
    e. nama dan domisili pemilik; dan
    f. uraian singkat kepemilikan kapal.

    (2) Akta pendaftaran kapal ditandatangani oleh Pemilik Kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknarila Kapal.

    (3) Setiap akta pendaftaran kapal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuatkan daftar induk paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah akta ditandatangani.

    (4) Bentuk dan ISI akta pendaftaran kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

    Pasal 11

    (1) Sebagai bukti hak milik atas kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.
    (2) Grosse akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran Dan Baliknama Kapal.
    (3) Bentuk dan isi grosse akta pendaftaran kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 2 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

    Contoh 2 Lampiran II


    Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat. 

    No comments

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad