• Breaking News

    PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

    Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...

    PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
    NOMOR: PM 13 TAHUN 2012
    TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL


    Pasal 15

    (1) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (10) memuat:
    a. nomor dan tanggal akta;
    b. data kapal meliputi:
    1. nama kapal;
    2. panjang;
    3. lebar;
    4. dalam;
    5. tonase kotor;
    6. tonase bersih;
    7. jumlah geladak;
    8. jumlah cerobong asap;
    9. merek dan daya mesin induk;
    10. tempat dan tahun pembangunan;
    11. bahan utama; dan
    12. jenis kapal.

    c. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
    d. nama dan domisili pemilik; dan
    e. uraian singkat kepemilikan kapal.

    (2) Akta pendaftaran kapal sementara ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
    (3) Bentuk dan isi akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 5 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
    (4) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku lagi pada saat kapal dimaksud diserah terimakan atau pada saat pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan.



    Pasal 16

    (1) Sebagai bukti hak milik atas kapal yang sedang dibangun telah terdaftar sementara, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal sementara yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar sementara.
    (2) Grosse akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
    (3) Bentuk dan isi grosse akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 6 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

    Pasal 17

    (1) Hak milik atas kapal yang didaftar untuk sementara apabila telah diserah terimakan harus segera didaftarkan di tempat kapal didaftarkan sementara dan dilaksanakan dengan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal8.
    (2) Permohonan pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai grosse akta pendaftaran kapal sementara.
    (3) Akta pendaftaran hak milik atas kapal yang pernah didaftar untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga bahwa hak milik atas kapal sebelumnya pernah didaftar sementara.

    Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat. 

    No comments

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad