PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Salam Berita Transportasi bagi para pembaca setia...
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: PM 13 TAHUN 2012
TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Pasal 15
(1) Akta pendaftaran kapal
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (10) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. data kapal meliputi:
1. nama kapal;
2. panjang;
3. lebar;
4. dalam;
5. tonase kotor;
6. tonase bersih;
7. jumlah geladak;
8. jumlah cerobong asap;
9. merek dan daya mesin induk;
10. tempat dan tahun pembangunan;
11. bahan utama; dan
12. jenis kapal.
c. nama dan tempat kedudukan
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
d. nama dan domisili pemilik; dan
e. uraian singkat kepemilikan
kapal.
(2) Akta pendaftaran kapal
sementara ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Bentuk dan
isi akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 5
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Akta
pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
lagi pada saat kapal dimaksud diserah terimakan atau pada saat pembangunannya
dinyatakan tidak dilanjutkan.
Pasal
16
(1) Sebagai
bukti hak milik atas kapal yang sedang dibangun telah terdaftar sementara,
kepada pemilik diberikan grosse
akta
pendaftaran kapal sementara yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas
kapal yang telah didaftar sementara.
(2) Grosse akta pendaftaran
kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan
Baliknama Kapal.
(3) Bentuk dan
isi grosse akta pendaftaran
kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 6 Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal
17
(1) Hak milik
atas kapal yang didaftar untuk sementara apabila telah diserah terimakan harus
segera didaftarkan di tempat kapal didaftarkan sementara dan dilaksanakan
dengan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal8.
(2) Permohonan
pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai grosse akta pendaftaran
kapal sementara.
(3) Akta
pendaftaran hak milik atas kapal yang pernah didaftar untuk sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga bahwa hak milik atas kapal
sebelumnya pernah didaftar sementara.
Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat bagi yang membaca..Jangan lupa informasi ini dibagikan ke orang lain jika bermanfaat.
No comments